Raih Insentif Menarik dengan Ajak Nabung Praktis! Cukup Penempatan SMTD

Program khusus Tim Cabang yang berhasil mengajak Nasabah untuk melakukan penempatan dana SMTD minimum Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dengan tenor minimum 3 (tiga) bulan, berhak mendapatkan insentif sebesar 0.10% p.a dari total penempatan.

Cabang memperoleh insentif sebesar 0,10% p.a dari total penempatan dana SMTD.

Untuk seluruh Tim Cabang Bank Sahabat Sampoerna.

  1. Periode program bulan Juli – Desember 2026
  2. Berlaku untuk seluruh Tim Cabang Bank Sahabat Sampoerna
  3. Perolehan Tim Cabang yang diperhitungkan berupa penempatan dana sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) melalui fitur Sampoerna Mobile Time Deposit (SMTD) dari sumber dana tabungan produk Bank Sahabat Sampoerna atau lainnya dengan tenor 3 (tiga), 6 (enam), 12 (dua belas), 15 (lima belas) atau 18 (delapan belas) Bulan berlaku kelipatan
  4. Tim Cabang yang berhasil mengajak Nasabah melakukan penempatan dana sesuai kriteria akan memperoleh insentif sebesar 0.10% p.a dari total penempatan dana SMTD terkumpul
  5. Tim Cabang wajib melakukan rekapitulasi data Nasabah yang telah berhasil melakukan penempatan SMTD setiap bulannya dan data rekapan tersebut dikirimkan kepada Tim Marketing SMB (ditujukan ke email: fpa@banksampoerna.com) paling lambat tanggal 5 (lima) dibulan berikutnya
  6. Tim Marketing SMB akan melakukan rekonsiliasi data verifikasi perolehan Tim Cabang
  7. Hadiah insentif Cabang sebesar 0.10% p.a akan dikirimkan maksimum 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal 5 (lima) tiap bulannya. Apabila Nasabah break setelah periode rekonsiliasi akan tetap dihitung sebagai perolehan Cabang 
  8. Periode Program akan berakhir secara otomatis apabila seluruh budget hadiah telah digunakan
  9. Keputusan Bank Sahabat Sampoerna bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
  1. Perolehan SMTD hasil referensi Tim Cabang akan diakumulasikan setiap bulan, dengan pembayaran insentif dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal 5 pada bulan berikutnya.
  2. Penempatan SMTD atas referensi Cabang dengan denom dan tenor yang memenuhi ketentuan program, insentif akan diberikan berdasarkan ketentuan berikut:
    • Untuk Nasabah yang melakukan penempatan SMTD pertama kali, insentif diberikan atas total nominal deposito yang ditempatkan
    • Untuk Nasabah yang telah memiliki penempatan SMTD sebelumnya, insentif hanya diberikan atas nominal growth deposito yang berasal dari penempatan baru
  3. Perhitungan growth nominal deposito (SMTD) atas penempatan 1 (satu) Nasabah berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
    • Perhitungan growth dilakukan berdasarkan posisi total nominal deposito per CIF Nasabah aktif pada tanggal penempatan baru dilakukan
    • Growth dihitung berdasarkan total nominal deposito aktif Nasabah yang diajukan dibandingkan dengan total nominal deposito SMTD aktif pada akhir bulan sebelumnya , atau dengan rumus:

      Growth Posisi Total Deposito/NoA/Bulan =

      Total Nominal Deposito Aktif Setelah Penempatan Baru − Total Nominal Deposito Aktif Akhir Bulan Sebelumnya

    • Apabila total nominal deposito Nasabah tidak mengalami growth positif (growth ≤ 0), maka Tim Cabang tidak eligible menerima insentif atas penempatan Nasabah tersebut.
    • Penempatan kembali setelah jatuh tempo hanya dapat diajukan apabila terdapat growth nominal deposito dibandingkan posisi sebelum penempatan baru dilakukan.
  4. Tidak terdapat batas maksimum insentif yang dapat diklaim oleh Tim Cabang sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan program
  5. Penempatan kembali atas dana deposito yang telah dicairkan (break) tidak diperhitungkan sebagai growth dan tidak menjadi dasar pemberian insentif, Tim Cabang hanya dapat memperoleh insentif atas tambahan nominal deposito yang menyebabkan peningkatan total nominal deposito Nasabah dibandingkan posisi sebelum penempatan baru dilakukan. Contohnya: Nasabah A baru melakukan penempatan SMTD untuk pertama kali sebanyak 3 (tiga) penempatan pada bulan Juli Rp200JT, Rp500JT dan Rp300JT dengan tenor masing – masing 3 bulan, pada bulan Agustus Nasabah A melakukan break penempatan Rp300JT dan melakukan penempatan baru Rp300JT pada bulan yang sama. Nominal Rp300 juta tidak diperhitungkan sebagai growth karena nominal yang sama dengan penempatan yang telah di break. Dengan demikian, growth sebesar Rp0 dan tidak terdapat insentif yang dapat diklaim pada bulan Agustus
  6. Bank Sahabat Sampoerna berhak melakukan verifikasi atas seluruh pengajuan klaim dan menolak pengajuan apabila sebelum pembayaran insentif dilakukan terdapat break deposito yang menyebabkan penempatan tidak memenuhi ketentuan program.

Dapat menghubungi Tim Marketing SMB melalui email fpa@banksampoerna.com atau menghubungi  PIC program, melalui:

  1. Fanni Septiani Silalahi (Product Activation Manager)
  2. Yemima Molianda Suryani Silitonga (Product Activation Specialist)
  3. Adinda Rachma Putri (Product Activation)

Klik disini untuk tahu lebih lanjut produk Sampoerna Mobile Time Deposit

Sampoerna Mobile Time Deposit

Testimoni

Kamu masih ragu?

Hubungi #SoluSita Aja!
Atau mau baca FaQ kita?

Kamu masih ragu?

Hubungi #SoluSita Aja!
Atau mau baca FaQ kita?